Akreditasi Format Baru dan IASP 2020

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) telah merancang perubahan sistem akreditasi, dari paradigma berbasis compliance (administratif) menjadi berbasis performance (kinerja).

IGI, SAGUSABLOG dan Pembelajaran Modern

Ikatan Guru Indonesia (IGI) terus mempersiapkan guru agar siap dengan perubahan sistem pembelajaran modern, termasuk gencar melaksanakan workshop daring SAGUSABLOG (satu guru satu blog).

Belajar di Rumah Ngebosanin?

Anda pasti jauh dari rasa bosan bila berani mencoba "7 Tips Belajar di Rumah". Please energize yourself!

Anda Punya Dokumen untuk Diterjemahkan?

Anda dikejar deadline, Anda juga tidak menguasai bahasa Inggris, dan aplikasi penerjemahanan tidak memuaskan anda? Saatnya anda menghubungi kami.

New Normal: Waspada Covid-19

Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjadi perhatian semua orang termasuk memberikan pemahaman kepada peserta didik dan juga warga sekolah lainnya.

Selasa, 24 Oktober 2023

3 STRATEGI MANAJEMEN PENGELOMPOKAN SISWA BERDASARKAN KESIAPAN BELAJAR DI KELAS KURIKULUM MERDEKA

Anda galau dalam mengelompokkan siswa di kelas dan sering bingung karena pemahaman pembelajaran terdiferensiasi masih minim? Lewat tulisan ini kita akan belajar cara mengelompokkan siswa berdasarkan KESIAPAN BELAJAR sesuai tuntutan Kurikulum Merdeka.

Menurut Verina (2019), kesiapan belajar mencakup beberapa indikator yang terdiri atas kondisi fisik, kondisi mental, kondisi emosional, kebutuhan, motif, tujuan, dan pengetahuan.  

Tentu untuk mengetahui kesiapan belajar  siswa, perlu dilakukan asesmen diagnostik kognitif dan non kognitif, boleh dengan menganalisis nilai rapor siswa, menganalisis catatan guru sebelumnya, mengajukan pertanyaan-pertanyaan langsung kepada siswa atau melakukan wawancara khusus, membuat tes prasyarat atau tes awal, dan menggunakan angket agar nanti guru, misalnya, mudah menjembatani antara yang diketahui dan yang tidak diketahui siswa.

Biasanya guru membagi kelas atas:

1. Kelompok besar

2. Kelompok kecil

3. Berpasangan

4. Individu

Nah, ada 3 STRATEGI mengelompokkan siswa berdasarkan kesiapan belajar:

1. KELOMPOK DENGAN TINGKAT KESIAPAN BELAJAR YANG BERVARIASI/ BERBEDA

Misalnya, hasil diagnostik mapel Bahasa Indonesia, ada siswa yg membaca masih terbata-bata ditempatkanlah dalam satu kelompok dengan siswa yang sudah lancar membaca. Dalam mapel Matematika misalnya, siswa yang telah memahami konsep luas permukaan gabungan kubus dan balok dibuat satu kelompok dengan siswa yang sama sekali belum memahami konsep luas permukaan kubus dan balok maupun luas permukaan gabungannya. Tujuannya agar siswa bisa saling belajar dan saling membantu memahami materi yang diajarkan.

2. KELOMPOK DENGAN TINGKAT KESIAPAN BELAJAR YANG SAMA

Misalnya, siswa yg membaca masih dengan terbata-bata ditempatkan dalam satu kelompok, dan siswa yang sudah lancar membaca dibuat dalam kelompok lain. Dalam mapel Matematika misalnya, siswa yang telah memahami konsep luas permukaan gabungan kubus dan balok dibuat satu kelompok, sedangkan siswa yang sama sekali belum memahami konsep luas permukaan kubus dan balok maupun luas permukaan gabungannya ditempatkan pada kelompok berbeda. Kemudian guru memberikan materi sesuai tingkat kemampuan tiap kelompok. Tujuannya agar siswa dapat belajar sesuai tingkat atau level kemampuannya.

3. KELOMPOK FLEKSIBEL

Siswa dikelompokkan secara acak dalam jangka waktu tertentu berdasarkan variabel pilihan guru,  misalnya kedekatan antar siswa, kemampuan bersosialisasi, kebutuhan/kemampuan khusus, minat, atau kemampuan berkolaborasi. Guru dalam membentuk kelompok fleksibel bisa saja seperti membentuk tim impian untuk menyelesaikan projek atau tugas pembelajaran. Bayangkan, dalam satu kelompok projek sains ada sebagai seorang ‘ilmuwan pemula’, ‘pemikir kreatif’, dan ‘pemimpin muda’. Pendekatan ini mendorong kolaborasi yang beragam, siswa dapat menentukan peran masing-masing dalam kelompok, sehingga setiap siswa dapat menunjukkan kemampuan mereka yang unik dan berbeda-beda.

Sahabat PS_Media, saya hadirkan satu STUDI KASUS PEMBELAJARAN TERDIFERENSIASI tentang kesiapan belajar:

Bu Mira mengajar Bahasa indonesia. Bu Mira membagi kelompok dengan tingkat kesiapan belajar yang bervariasi. Beberapa saat setelah membagi kelompok dan menugasi siswa membaca bacaan yang dibagikan, Bu Mira mendapati ada siswa yg sudah selesai membaca, ada yang masih membaca, dan beberapa siswa mulai ribut dan mengganggu teman lainnya. Bu Mira mulai panik dengan kondisi kelompok yang dibentuknya. Menurut sahabat apa yang belum dilakukan Bu Mira dan apa pula yang harus dilakukannya? Mari kita berbagi, silakan bantu Bu Mira di kolom komentar!

Agar pembelajaran dalam kelompok bervariasi berhasil, maka sebaiknya Bu Atik perlu:

a) menurunkan level bacaan siswa sesuai tingkat kesiapan belajar siswa yang paling rendah

b) meminta siswa agar siswa saling membantu (tutor sebaya)

c) tidak menjadikan kecepatan membaca sebagai indikator keberhasilan kelompok

 

Demikian tulisan kali ini membersamai sahabat, semoga bermanfaat. Salam Perubahan!

6 KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

Sahabatku, apakah sahabat masih ingat pada penghujung tahun 2019 lalu beberapa elemen masyarakat termasuk Ikatan Guru Indonesia mengusulkan penghapusan jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah kepada Mendikbud Nadiem Makarim? Hal ini sempat menimbulkan kegaduhan. Yang pro pengawas dievaluasi beralasan bahwa jumlah guru masih kurang, pengawas dikembalikan saja jadi guru. Alasan lainnya adalah peran pengawas yang belum berdampak signifikan memberi kemajuan di sekolah, pengawas bahkan terjebak dalam rutinitas kerja yang bersifat formalitas dan administratif.  

Baru-baru ini seiring bergulirnya Kurikulum Merdeka, Ditjen GTK Kemdikbud membantah penghapusan jabatan pengawas, namun peran pengawas akan semakin dikuatkan. Penguatan peran pengawas ini di antaranya membuka kesempatan jadi pengawas dari unsur Guru Penggerak sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Mari kita bandingkan hasil penelitian yang sudah dilakukan terhadap Pengawas S/M

Pada September 2013 lalu, Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) yang dibentuk Kemdikbud, Kementerian Agama, BAPPENAS, AusAID, Uni Eropa dan Asia Development Bank merilis laporan hasil temuan studi dasar tentang kompetensi pengawas S/M. Dalam laporan hasil tersebut dipaparkan bahwa menurut pengakuan para pengawas sekolah, mereka cukup kompeten dalam kompetensi kepribadian dan sosial. Sebaliknya dimensi kompetensi yang masih kurang dan perlu pembenahan adalah kompetensi penelitian pengembangan dan supervisi akademik. Hal senada juga disampaikan oleh guru bahwa pengawas masih lemah dalam supervisi akademik.

Penelitian berbeda yang dilakukan oleh Aguslani (2019) dalam “Analisis Enam Kompetensi Pengawas Madrasah” mengemukakan bahwa kompetensi Pengawas Madrasah terkategori rendah ada pada kompetensi penelitian pengembangan. 

Benarkah pengawas kurang berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di tingkat sekolah? Apakah pengawas kurang menguasai tupoksi dan lemah dalam beberapa kompetensi? Benarkah pengawas sekolah harus berbenah diri dan apa saja 6 kompetensi yang wajib dimiliki pengawas? 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Pengawas S/M harus memiliki 6 kompetensi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial yang dideskripsikan ke dalam 36 indikator. 

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Inilah paparan 6 DIMENSI KOMPETENSI yang harus dimiliki PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH:

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian Pengawas S/M dapat didefenisikan sebagai konsep dinamis yang menggambarkan motivasi kerja, memiliki pribadi yang mandiri serta kemampuan untuk menjadi teladan dalam melaksanakan tupoksi pengawas.

Indikator:

1. Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.

2. Kreatif  dalam  bekerja  dan  memecahkan masalah  baik  yang  berkaitan  dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.

3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.

4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.


2. Kompetensi Supervisi Manajerial

Kompetensi supervisi manajerial pengawas S/M berkaitan dengan kemampuan melaksanakan supervisi terhadap bagaimana sekolah meningkatkan dan mengoptimalkan perencanaan, pendayagunaan, pengelolaan perubahan, serta pengembangan sumber daya. Dalam supervisi manajerial, pengawas S/M berperan sebagai kolaborator, asesor, evaluator, dan narasumber secara bersamaan atau bergantian.

1. Menguasai  metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi  dalam  rangka meningkatkan  mutu pendidikan  

2. Menyusun  program  kepengawasan berdasarkan  visi-misi- tujuan  dan  program pendidikan

3. Menyusun  metode  kerja  dan  instrumen yang  diperlukan  untuk melaksanakan  tugas pokok  dan  fungsi pengawasan  

4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan  menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan  berikutnya

5. Membina kepala sekolah dalam  pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan  berdasarkan manajemen  peningkatan mutu  pendidikan  

6. Membina kepala sekolah dan guru  dalam melaksanakan bimbingan konseling  

7. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan  hasil-hasil  yang  dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan  dalam  melaksanakan  tugas pokoknya

8. Memantau pelaksanaan standar  nasional pendidikan  dan  memanfaatkan  hasil-hasilnya  untuk  membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi

 

3. Kompetensi Supervisi Akademik

Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan tata kelola mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi sehingga program supervisi akademik dapat meningkatkan kemampuan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.

1. Memahami  konsep,  prinsip,  teori  dasar, karakteristik,  dan  kecenderungan perkembangan  tiap  bidang pengembangan atau mata  pelajaran

2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik,  dan  kecenderungan perkembangan  proses  pembelajaran tiap bidang pengembangan atau mata  pelajaran

3. Membimbing guru dalam menyusun silabus berlandaskan standar  isi,  standar  kompetensi  dan kompetensi  dasar,  dan  prinsip-prinsip pengembangan KTSP/KOSP.

4. Membimbing  guru  dalam  memilih  dan menggunakan  strategi/metode/teknik pembelajaran yang  dapat mengembangkan  berbagai  potensi  siswa

5. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar 

6. Membimbing  guru  dalam  melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan)

7. Membimbing  guru  dalam  mengelola, merawat,  mengembangkan  dan menggunakan  media  pendidikan  dan fasilitas pembelajaran

8. Memotivasi  guru untuk  memanfaatkan teknologi informasi dalam  pembelajaran.


4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

Kompetensi evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai untuk dijadikan dasar atau acuan perbaikan dan peningkatan mutu.

1. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan  pendidikan  dan pembelajaran

2. Membimbing  guru  dalam  menentukan aspek-aspek  yang  penting  dinilai  dalam pembelajaran

3. Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan  tugas pokok  dan  tanggung jawabnya  untuk  meningkatkan  mutu pendidikan  dan  pembelajaran

4. Memantau  pelaksanaan  pembelajaran dan hasil belajar  siswa  serta menganalisisnya  untuk  perbaikan  mutu pembelajaran

5. Membina  guru  dalam  memanfaatkan  hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran

6. Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil penilaian  kinerja  kepala  sekolah,  kinerja guru, dan staf.


5. Kompetensi Penelitian Pengembangan

Kompetensi penelitian pengembangan bermakna kemampuan merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.

2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting  diteliti  baik  untuk  keperluan  tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.

3. Menyusun  proposal  penelitian  pendidikan baik  proposal  penelitian  kualitatif  maupun penelitian kuantitatif.

4. Melaksanakan  penelitian  pendidikan  untuk pemecahan  masalah  pendidikan,  dan perumusan  kebijakan  pendidikan  yang bermanfaat  bagi  tugas  pokok  tanggung jawabnya.

5. Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil penelitian  pendidikan  baik  data  kualitatif maupun data kuantitatif.

6. Menulis  karya  tulis  ilmiah  (KTI)  dalam bidang  pendidikan  dan  atau  bidang kepengawasan  dan  memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan

7. Menyusun   pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas     pengawasan

8. Memberikan bimbingan  kepada  guru tentang  penelitian  tindakan  kelas,  baik perencanaan  maupun  pelaksanaan.

 

6. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berkorelasi dengan kemampuan pengawas S/M dalam meningkatkan kualitas diri dan membina hubungan dengan berbagai kalangan. 

1. Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas S/M

2. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan. 

Sahabatku, enam kompetensi dan 36 indikator kompetensi Pengawas S/M sudah saya paparkan. Pertanyaannya, what is next? Mengutip pepatah Cina kuno, lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan, lebih baik memperbaiki diri daripada menyalahkan orang lain.

Mari terus meningkatkan kompetensi, karena rasanya basi bila nanti harus dicaci karna abai dengan profesi. Tetaplah menjadi pengawas dambaan, membantu kepala sekolah dan guru yang berkinerja buruk menjadi baik dan membantu mereka yang berkinerja baik menjadi lebih baik. SALAM PERUBAHAN! 


Sumber: 

Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

4 KOMPETENSI GURU YANG WAJIB DIMILIKI GURU (PEMULA)

Apakah sahabat calon guru, guru pemula, atau guru yang sudah malang melintang dalam kancah pendidikan di tanah air? Sahabat perlu membaca tulisan ini sampai tuntas biar puas, hehehe … sebagaimana jargon blog ini guru sebagai pembelajar, yang harus terus belajar dan mengembangkan diri.

Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru secara holistik, baik guru PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, maupun SMK yaitu: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, dan 4) kompetensi profesional.

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, pemerintah telah menetapkan 24 kompetensi inti guru. Berikut kami hadirkan khusus untuk sahabat:

I. Kompetensi Pedagodik

(berkaitan erat dengan penguasaan dasar-dasar pendidikan untuk mengelola kegiatan pembelajaran)

1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.

4) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik

5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatanpengembangan yang mendidik.

6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar

9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

II. Kompetensi Kepribadian

(merupakan kemampuan guru dalam berperilaku positif agar menjadi teladan bagi peserta didik)

11) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

12) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

13) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

14) Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

15) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

III. Kompetensi Sosial

(berkorelasi dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan warga sekolah dan di luar sekolah)

16) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

17) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

18) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

19) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

IV. Kompetensi Profesional

(bersinggungan dengan penguasaan keilmuan yang mendalam disertai pengembangan diri secara berkelanjutan)

20) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

21) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

22) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

23) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

24) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Demikianlah paparan empat kompetensi beserta 24 kompetensi inti yang harus dimiliki guru agar mampu mengajar, mendidik, dan melatih siswa. MENGAJAR, dari yang tidak tahu menjadi tahu; MENDIDIK, dari yang tidak beretika menjadi beretika; serta MELATIH, dari yang tidak terampil menjadi terampil. Orang bijak berkata, tugas pendidik modern bukanlah menebangi hutan, tetapi mengairi gurun. SALAM PERUBAHAN! 


Sumber: 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/216104/permendikbud-no-16-tahun-2007