Jumat, 22 Mei 2020

Akreditasi Format Baru IASP2020: Asesor Harus Siap dan Sekolah/Madrasah Tak Perlu Galau

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud No. 13 Tahun 2018 menugasi Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) untuk melaksanakan akreditasi
terhadap satuan pendidikan formal, di antaranya SD, SD LB, SMP/MTs, SMP LB, SMA/MA, SMA LB, dan SMK baik sekolah/madrasah negeri maupun swasta.

Sejenak kita lihat dulu apa itu akreditasi. Dalam modul Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 yang diterbitkan oleh BAN, disebutkan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22). Sedangkan akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Dalam proses akreditasi, biasanya BAN S/M akan menugasi minimal dua orang asesor untuk melakukan visitasi ke satu sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai sasaran akreditasi.

Adapun tujuan akreditasi adalah:
  1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
  4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dilihat dari fungsinya, akreditasi berfungsi sebagai:
  1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
  2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
  3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) sejak tahun 2018 sudah mulai merancang PERUBAHAN SISTEM AKREDITASI, mulai dari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, dari PARADIGMA BERBASIS COMPLIANCE (administratif) menjadi PARADIGMA BERBASIS PERFORMANCE (kinerja). Kemudian, dengan paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis performance. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020. Instrumen ini akan digunakan pada pilot-implementasi (pilot implementation) pada akhir Tahun 2020.

Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. :
  1. LANDASAN FILOSOFIS: hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana. Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
  2. LANDASAN SOSIOLOGIS: bahwa sekolah/madrasah harus dapat mengemban cita-cita, misi, tujuan dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang berakar dan berkembang sebagai nilai-nilai utama dalam masyarakat. Karena itu, sekolah/madrasah yang baik adalah sekolah/madrasah yang mengemban dan mentransformasikan nilai-nilai sosial masyarakat ke dalam visi, misi, tujuan dan strategi sekolah/madrasah.
  3. LANDASAN KEBIJAKAN PUBLIK: didasarkan pada beberapa regulasi yang relevan: (1) UU 20/2003 Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka; (2) PP 19/2005 Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan; dan (3) Permendikbud 13/2018 yakni tugas BAN meliputi: (a) menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional
Bagaimanakah cara kerja instrument berbasis COMPLIANCE? Instrumen berbasis compliance akan menempatkan seperti kurikulum, sistem penilaian, sarana-prasarana dan anggaran/pembiayaan menjadi tahap awal pra akreditasi sebagai prasyarat untuk diakreditasi. Artinya hanya sekolah-sekolah/madrasah yang “memiliki” input minimal yang akan diakreditasi. Input minimal harus dimaknai sebagai input minimal agar proses pendidikan berjalan dan bukan mempersyaratkan input-input formal yang tidak menjadi syarat dasar dalam proses pendidikan/pembelajaran.

Setelah compliance minimal terpenuhi, maka asesor akan melakukan visitasi menggunakan IASP2020 dengan fokus menyasar 4 (empat) variabel utama untuk dinilai dalam akreditasi baru yaitu:
  1. mutu lulusan
  2. proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah,
  3. kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran,
  4. manajemen sekolah/madrasah
Sesuai dengan format baru akreditasi 2020, yang dipaparkan dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 maka sekolah/madrasah akan dikategorikan dalam tiga kategori besar sesuai dengan mekanisme dan Alur Kerja Sistem Akreditasi 2020:
  • Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi, berisi daftar Sekolah/madrasah yang sudah terakreditasi sebelumnya. Sekolah/madrasah yang terdapat dalam database ini setelah sistem ini diberlakukan, maka secara reguler diwajibkan untuk memasukan data dan informasi ke dalam sistem monitoring terkait kinerja satuan pendidikan Input data dan informasi tahunan ini akan menjadi dasar konsistensi sekolah/madrasah terkait mutu satuan pendidikan dikaitkan dengan permohonan reakreditasi. Sekolah/madrasah dapat diperpanjang otomatis status akreditasinya tanpa melalui visitasi ulang jika berdasarkan data/informasi dari sistem menunjukkan sekolah/madrasah tersebut tidak mengalami penurunan mutu. Sekolah/madrasah yang memperoleh akreditasi B dan C dapat mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang apabila dapat menunjukkan bukti-bukti perbaikan kinerja yang akan diverifikasi oleh BAN-S/M. Sekolah/madrasah yang memperoleh akreditasi A, B, dan C dapat divisitasi ulang apabila dalam sistem monitoring atau berdasarkan pengaduan masyarakat menunjukkan penurunan mutu. Permohonan akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi.
  • Proses monitoring (dashboard), proses ini dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor untuk mencegah konflik kepentingan. Indikator kinerja sekolah/madrasah yang akan masuk ke dalam sistem ini akan ditetapkan oleh BAN S/M. Evaluasi data dan informasi dilakukan melalui aplikasi dashboard monitoring yang dibuat secara menyeluruh untuk memastikan sekolah/madrasah yang masuk ke dalam sistem akan memberikan informasi tentang mutu satuan pendidikan.
  • Proses Akreditasi, sesuai dengan ketentuan akreditasi Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sasaran akreditasi, apabila ingin menuju proses diakreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) sebagai berikut:
  1. Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik
  2. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
  3. Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
  4. Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
  5. Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
Pelaksanaan akreditasi model baru akan mensyaratkan verifikasi kondisi sekolah/madrasah untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan (compliance) minimal dalam berbagai hal untuk menunjukkan bahwa sekolah/madrasah yang bersangkutan layak sebagai sekolah/madrasah untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang wajar dan dapat diterima. Apabila proses verifikasi compliance menghasilkan bahwa sekolah/madrasah yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan minimal, maka proses akreditasi tidak dapat dilanjutkan dan otomatis diberikan status tidak terakreditasi. Menurut Permendikbud No.13 tahun 2018 pasal 18 ayat 1, status akreditasi satuan pendidikan terdiri atas terakreditasi dan tidak terakreditasi. Pada ayat 2 disebutkan peringkat terakreditasi satuan pendidikan terdiri atas terakreditasi A (unggul), terakreditasi B (baik) dan terakreditasi C (cukup). Satuan pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi diberikan rekomendasi seperti pembinaan satuan pendidikan, penggabungan satuan pendidikan, atau penutupan satuan pendidikan.

Adapun yang menjadi alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah dengan system yang baru adalah:
  1. Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi
  2. Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi
  3. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Asesor yang diturunkan ke sekolah/madrasah untuk melaksanakan akreditasi harus memedomani Prinsip Pelaksanan Akreditasi berikut ini:
  1. Objektif: Dalam pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah/madrasah, berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan diperiksa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berdasarkan indikator-indikator yang ditetapkan
  2. Komprehensif: Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, yang menunjukkan komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.
  3. Adil: Dalam melaksanakan akreditasi semua sekolah/madrasah diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama dan tidak diskriminatif.
  4. Transparan: Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
  5. Akuntabel: Akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
  6. Profesional: Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Dalam melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah, semua pihak yang terkait yakni BAN-S/M Provinsi, Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), Sekolah/Madrasah, dan asesor wajib mematuhi semua norma dan kode etik yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M. Norma merupakan suatu bentuk peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam kehidupan bermasyarakat. Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu lembaga/instansi/kelompok tertentu karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok.

Norma Pelaksanaan Akreditasi:
  1. Kejujuran Sekolah/Madrasah bersikap jujur dalam menyampaikan semua data dan informasi mulai dari pengisian Data Isian Akreditasi (DIA), klarifikasi selama visitasi, serta diskusi ketika temu akhir bersama Asesor. Asesor bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi. BAN-S/M Provinsi bersikap jujur dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi harus bersikap jujur dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah.
  2. Mandiri Sekolah/madrasah tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengisi DIA, memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama asesor.
  3. Profesionalisme Sekolah/madrasah harus memahami Pedoman, Prosedur Operasional Standar (POS), dan Perangkat Akreditasi agar dapat mengisi instrumen akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi pendukung (IPDIP). Asesor harus: (a) memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi, (b) memiliki kecakapan dalam menggunakan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, (c) memberikan penilaian secara objektif, dan (d) memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi harus memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Pedoman Akreditasi S/M.
  4. Keadilan Asesor harus memperlakukan sekolah/madrasah dengan tidak memandang apakah status sekolah/madrasah negeri atau swasta, besar atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sekolah/madrasah harus dilayani secara adil dan tidak diskriminatif. BAN-S/M Provinsi berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi juga berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah.
  5. Kesejajaran Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses akreditasi sekolah/madrasah memiliki kedudukan yang sama.
  6. Keterbukaan Sekolah/madrasah harus secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah. BAN-S/M Provinsi dan asesor harus transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
  7. Bertanggung jawab Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi dengan bertanggung jawab. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Menjaga kerahasiaan BAN-S/M Provinsi dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi.
Bagi asesor, KODE ETIK ASESOR berikut ini wajib dipedomani dan bagi sekolah/madrasah boleh dilirik agar dapat membandingkan perangai asesor yang datang ke sekolah/madrasah dengan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh asesor itu sendiri:

  1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan.
  2. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi.
  3. Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi.
  4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak.
  5. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi.
  6. Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor.
  7. Bersahabat dan membantu secara profesional.
  8. Membangun kerja sama tim asesor.
  9. Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.
  10. Tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.
  11. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Masing-masing asesor melaksanakan tugas sebagai berikut:
  1. Asesmen Kecukupan DIA melalui Sispena-S/M
  2. Visitasi ke sekolah/madrasah
  3. Menggali data dan informasi yang sesuai dengan penilaian akreditasi
  4. Memberikan nilai sesuai perangkat akreditasi
  5. Menyusun laporan hasil visitasi
  6. Menyusun rekomendasi
  7. Menyampaikan laporan hasil dan rekomendasi dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital kepada BAN-S/M Provinsi.
Akhir kata, Sekolah/Madrasah ada baiknya mempersiapkan diri dengan membentuk Tim Pengembangan Mutu Pendidikan Sekolah/Madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu internal. Dengan pembentukan TPMPS atau TPMPM, sekolah/madrasah dapat menentukan job description masing-masing anggota tim atau mengurai 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), siapa menangani standar apa.

Nah, sekarang sudah jelas kan? Asesor harus mengerti tugas dan tanggung jawabnya dan sekolah tidak perlu gamang dengan akreditasi khususnya dengan IASP2020. Anda mau informasi yang lebih lengkap? Silakan DOWNLOAD materi "Pelaksanaan Akreditasi" DISINI



Sumber: Modul/Materi Uji Kompetensi Asesor 2020 yang di-release oleh BAN S/M

 

 

 


0 komentar:

Posting Komentar