Apakah sahabat calon guru, guru pemula, atau guru yang sudah malang melintang dalam kancah pendidikan di tanah air? Sahabat perlu membaca tulisan ini sampai tuntas biar puas, hehehe … sebagaimana jargon blog ini guru sebagai pembelajar, yang harus terus belajar dan mengembangkan diri.
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru secara holistik, baik guru PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, maupun SMK yaitu: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, dan 4) kompetensi profesional.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, pemerintah telah menetapkan 24 kompetensi inti guru. Berikut kami hadirkan khusus untuk sahabat:
I. Kompetensi Pedagodik
(berkaitan erat dengan penguasaan dasar-dasar pendidikan untuk mengelola kegiatan pembelajaran)
1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatanpengembangan yang mendidik.
6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
II. Kompetensi Kepribadian
(merupakan kemampuan guru dalam berperilaku positif agar menjadi teladan bagi peserta didik)
11) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
12) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
13) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
14) Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
15) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
III. Kompetensi Sosial
(berkorelasi dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan warga sekolah dan di luar sekolah)
16) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
17) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
18) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
19) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
IV. Kompetensi Profesional
(bersinggungan dengan penguasaan keilmuan yang mendalam disertai pengembangan diri secara berkelanjutan)
20) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
21) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
22) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
23) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
24) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Demikianlah paparan empat kompetensi beserta 24 kompetensi inti yang harus dimiliki guru agar mampu mengajar, mendidik, dan melatih siswa. MENGAJAR, dari yang tidak tahu menjadi tahu; MENDIDIK, dari yang tidak beretika menjadi beretika; serta MELATIH, dari yang tidak terampil menjadi terampil. Orang bijak berkata, tugas pendidik modern bukanlah menebangi hutan, tetapi mengairi gurun. SALAM PERUBAHAN!
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/216104/permendikbud-no-16-tahun-2007







0 komentar:
Posting Komentar