Selasa, 24 Oktober 2023

6 KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

Sahabatku, apakah sahabat masih ingat pada penghujung tahun 2019 lalu beberapa elemen masyarakat termasuk Ikatan Guru Indonesia mengusulkan penghapusan jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah kepada Mendikbud Nadiem Makarim? Hal ini sempat menimbulkan kegaduhan. Yang pro pengawas dievaluasi beralasan bahwa jumlah guru masih kurang, pengawas dikembalikan saja jadi guru. Alasan lainnya adalah peran pengawas yang belum berdampak signifikan memberi kemajuan di sekolah, pengawas bahkan terjebak dalam rutinitas kerja yang bersifat formalitas dan administratif.  

Baru-baru ini seiring bergulirnya Kurikulum Merdeka, Ditjen GTK Kemdikbud membantah penghapusan jabatan pengawas, namun peran pengawas akan semakin dikuatkan. Penguatan peran pengawas ini di antaranya membuka kesempatan jadi pengawas dari unsur Guru Penggerak sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Mari kita bandingkan hasil penelitian yang sudah dilakukan terhadap Pengawas S/M

Pada September 2013 lalu, Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) yang dibentuk Kemdikbud, Kementerian Agama, BAPPENAS, AusAID, Uni Eropa dan Asia Development Bank merilis laporan hasil temuan studi dasar tentang kompetensi pengawas S/M. Dalam laporan hasil tersebut dipaparkan bahwa menurut pengakuan para pengawas sekolah, mereka cukup kompeten dalam kompetensi kepribadian dan sosial. Sebaliknya dimensi kompetensi yang masih kurang dan perlu pembenahan adalah kompetensi penelitian pengembangan dan supervisi akademik. Hal senada juga disampaikan oleh guru bahwa pengawas masih lemah dalam supervisi akademik.

Penelitian berbeda yang dilakukan oleh Aguslani (2019) dalam “Analisis Enam Kompetensi Pengawas Madrasah” mengemukakan bahwa kompetensi Pengawas Madrasah terkategori rendah ada pada kompetensi penelitian pengembangan. 

Benarkah pengawas kurang berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di tingkat sekolah? Apakah pengawas kurang menguasai tupoksi dan lemah dalam beberapa kompetensi? Benarkah pengawas sekolah harus berbenah diri dan apa saja 6 kompetensi yang wajib dimiliki pengawas? 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Pengawas S/M harus memiliki 6 kompetensi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial yang dideskripsikan ke dalam 36 indikator. 

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Inilah paparan 6 DIMENSI KOMPETENSI yang harus dimiliki PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH:

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian Pengawas S/M dapat didefenisikan sebagai konsep dinamis yang menggambarkan motivasi kerja, memiliki pribadi yang mandiri serta kemampuan untuk menjadi teladan dalam melaksanakan tupoksi pengawas.

Indikator:

1. Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.

2. Kreatif  dalam  bekerja  dan  memecahkan masalah  baik  yang  berkaitan  dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.

3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.

4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.


2. Kompetensi Supervisi Manajerial

Kompetensi supervisi manajerial pengawas S/M berkaitan dengan kemampuan melaksanakan supervisi terhadap bagaimana sekolah meningkatkan dan mengoptimalkan perencanaan, pendayagunaan, pengelolaan perubahan, serta pengembangan sumber daya. Dalam supervisi manajerial, pengawas S/M berperan sebagai kolaborator, asesor, evaluator, dan narasumber secara bersamaan atau bergantian.

1. Menguasai  metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi  dalam  rangka meningkatkan  mutu pendidikan  

2. Menyusun  program  kepengawasan berdasarkan  visi-misi- tujuan  dan  program pendidikan

3. Menyusun  metode  kerja  dan  instrumen yang  diperlukan  untuk melaksanakan  tugas pokok  dan  fungsi pengawasan  

4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan  menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan  berikutnya

5. Membina kepala sekolah dalam  pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan  berdasarkan manajemen  peningkatan mutu  pendidikan  

6. Membina kepala sekolah dan guru  dalam melaksanakan bimbingan konseling  

7. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan  hasil-hasil  yang  dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan  dalam  melaksanakan  tugas pokoknya

8. Memantau pelaksanaan standar  nasional pendidikan  dan  memanfaatkan  hasil-hasilnya  untuk  membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi

 

3. Kompetensi Supervisi Akademik

Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan tata kelola mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi sehingga program supervisi akademik dapat meningkatkan kemampuan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.

1. Memahami  konsep,  prinsip,  teori  dasar, karakteristik,  dan  kecenderungan perkembangan  tiap  bidang pengembangan atau mata  pelajaran

2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik,  dan  kecenderungan perkembangan  proses  pembelajaran tiap bidang pengembangan atau mata  pelajaran

3. Membimbing guru dalam menyusun silabus berlandaskan standar  isi,  standar  kompetensi  dan kompetensi  dasar,  dan  prinsip-prinsip pengembangan KTSP/KOSP.

4. Membimbing  guru  dalam  memilih  dan menggunakan  strategi/metode/teknik pembelajaran yang  dapat mengembangkan  berbagai  potensi  siswa

5. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar 

6. Membimbing  guru  dalam  melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan)

7. Membimbing  guru  dalam  mengelola, merawat,  mengembangkan  dan menggunakan  media  pendidikan  dan fasilitas pembelajaran

8. Memotivasi  guru untuk  memanfaatkan teknologi informasi dalam  pembelajaran.


4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

Kompetensi evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai untuk dijadikan dasar atau acuan perbaikan dan peningkatan mutu.

1. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan  pendidikan  dan pembelajaran

2. Membimbing  guru  dalam  menentukan aspek-aspek  yang  penting  dinilai  dalam pembelajaran

3. Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan  tugas pokok  dan  tanggung jawabnya  untuk  meningkatkan  mutu pendidikan  dan  pembelajaran

4. Memantau  pelaksanaan  pembelajaran dan hasil belajar  siswa  serta menganalisisnya  untuk  perbaikan  mutu pembelajaran

5. Membina  guru  dalam  memanfaatkan  hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran

6. Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil penilaian  kinerja  kepala  sekolah,  kinerja guru, dan staf.


5. Kompetensi Penelitian Pengembangan

Kompetensi penelitian pengembangan bermakna kemampuan merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.

2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting  diteliti  baik  untuk  keperluan  tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.

3. Menyusun  proposal  penelitian  pendidikan baik  proposal  penelitian  kualitatif  maupun penelitian kuantitatif.

4. Melaksanakan  penelitian  pendidikan  untuk pemecahan  masalah  pendidikan,  dan perumusan  kebijakan  pendidikan  yang bermanfaat  bagi  tugas  pokok  tanggung jawabnya.

5. Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil penelitian  pendidikan  baik  data  kualitatif maupun data kuantitatif.

6. Menulis  karya  tulis  ilmiah  (KTI)  dalam bidang  pendidikan  dan  atau  bidang kepengawasan  dan  memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan

7. Menyusun   pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas     pengawasan

8. Memberikan bimbingan  kepada  guru tentang  penelitian  tindakan  kelas,  baik perencanaan  maupun  pelaksanaan.

 

6. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berkorelasi dengan kemampuan pengawas S/M dalam meningkatkan kualitas diri dan membina hubungan dengan berbagai kalangan. 

1. Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas S/M

2. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan. 

Sahabatku, enam kompetensi dan 36 indikator kompetensi Pengawas S/M sudah saya paparkan. Pertanyaannya, what is next? Mengutip pepatah Cina kuno, lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan, lebih baik memperbaiki diri daripada menyalahkan orang lain.

Mari terus meningkatkan kompetensi, karena rasanya basi bila nanti harus dicaci karna abai dengan profesi. Tetaplah menjadi pengawas dambaan, membantu kepala sekolah dan guru yang berkinerja buruk menjadi baik dan membantu mereka yang berkinerja baik menjadi lebih baik. SALAM PERUBAHAN! 


Sumber: 

Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

0 komentar:

Posting Komentar