Sahabatku, apakah sahabat masih ingat pada penghujung tahun 2019 lalu beberapa elemen masyarakat termasuk Ikatan Guru Indonesia mengusulkan penghapusan jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah kepada Mendikbud Nadiem Makarim? Hal ini sempat menimbulkan kegaduhan. Yang pro pengawas dievaluasi beralasan bahwa jumlah guru masih kurang, pengawas dikembalikan saja jadi guru. Alasan lainnya adalah peran pengawas yang belum berdampak signifikan memberi kemajuan di sekolah, pengawas bahkan terjebak dalam rutinitas kerja yang bersifat formalitas dan administratif.
Baru-baru ini seiring bergulirnya Kurikulum Merdeka, Ditjen GTK Kemdikbud membantah penghapusan jabatan pengawas, namun peran pengawas akan semakin dikuatkan. Penguatan peran pengawas ini di antaranya membuka kesempatan jadi pengawas dari unsur Guru Penggerak sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Mari kita bandingkan hasil penelitian yang sudah dilakukan terhadap Pengawas S/M
Pada September 2013 lalu, Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) yang dibentuk Kemdikbud, Kementerian Agama, BAPPENAS, AusAID, Uni Eropa dan Asia Development Bank merilis laporan hasil temuan studi dasar tentang kompetensi pengawas S/M. Dalam laporan hasil tersebut dipaparkan bahwa menurut pengakuan para pengawas sekolah, mereka cukup kompeten dalam kompetensi kepribadian dan sosial. Sebaliknya dimensi kompetensi yang masih kurang dan perlu pembenahan adalah kompetensi penelitian pengembangan dan supervisi akademik. Hal senada juga disampaikan oleh guru bahwa pengawas masih lemah dalam supervisi akademik.
Penelitian berbeda yang dilakukan oleh Aguslani (2019) dalam “Analisis Enam Kompetensi Pengawas Madrasah” mengemukakan bahwa kompetensi Pengawas Madrasah terkategori rendah ada pada kompetensi penelitian pengembangan.
Benarkah pengawas kurang berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di tingkat sekolah? Apakah pengawas kurang menguasai tupoksi dan lemah dalam beberapa kompetensi? Benarkah pengawas sekolah harus berbenah diri dan apa saja 6 kompetensi yang wajib dimiliki pengawas?
Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Pengawas S/M harus memiliki 6 kompetensi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial yang dideskripsikan ke dalam 36 indikator.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Inilah paparan 6 DIMENSI KOMPETENSI yang harus dimiliki PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian Pengawas S/M dapat didefenisikan sebagai konsep dinamis yang menggambarkan motivasi kerja, memiliki pribadi yang mandiri serta kemampuan untuk menjadi teladan dalam melaksanakan tupoksi pengawas.
Indikator:
1. Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
2. Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi supervisi manajerial pengawas S/M berkaitan dengan kemampuan melaksanakan supervisi terhadap bagaimana sekolah meningkatkan dan mengoptimalkan perencanaan, pendayagunaan, pengelolaan perubahan, serta pengembangan sumber daya. Dalam supervisi manajerial, pengawas S/M berperan sebagai kolaborator, asesor, evaluator, dan narasumber secara bersamaan atau bergantian.
1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi- tujuan dan program pendidikan
3. Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan
4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya
5. Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan
6. Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling
7. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
8. Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi
3. Kompetensi Supervisi Akademik
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan tata kelola mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi sehingga program supervisi akademik dapat meningkatkan kemampuan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.
1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
3. Membimbing guru dalam menyusun silabus berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP/KOSP.
4. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa
5. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar
6. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan)
7. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran
8. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran.
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kompetensi evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai untuk dijadikan dasar atau acuan perbaikan dan peningkatan mutu.
1. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran
2. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran
3. Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran
4. Memantau pelaksanaan pembelajaran dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran
5. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran
6. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan staf.
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
Kompetensi penelitian pengembangan bermakna kemampuan merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
4. Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5. Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6. Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
7. Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan
8. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaan.
6. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkorelasi dengan kemampuan pengawas S/M dalam meningkatkan kualitas diri dan membina hubungan dengan berbagai kalangan.
1. Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas S/M
2. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
Sahabatku, enam kompetensi dan 36 indikator kompetensi Pengawas S/M sudah saya paparkan. Pertanyaannya, what is next? Mengutip pepatah Cina kuno, lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan, lebih baik memperbaiki diri daripada menyalahkan orang lain.
Mari terus meningkatkan kompetensi, karena rasanya basi bila nanti harus dicaci karna abai dengan profesi. Tetaplah menjadi pengawas dambaan, membantu kepala sekolah dan guru yang berkinerja buruk menjadi baik dan membantu mereka yang berkinerja baik menjadi lebih baik. SALAM PERUBAHAN!
Sumber:
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah







0 komentar:
Posting Komentar