Akreditasi Format Baru dan IASP 2020

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) telah merancang perubahan sistem akreditasi, dari paradigma berbasis compliance (administratif) menjadi berbasis performance (kinerja).

IGI, SAGUSABLOG dan Pembelajaran Modern

Ikatan Guru Indonesia (IGI) terus mempersiapkan guru agar siap dengan perubahan sistem pembelajaran modern, termasuk gencar melaksanakan workshop daring SAGUSABLOG (satu guru satu blog).

Belajar di Rumah Ngebosanin?

Anda pasti jauh dari rasa bosan bila berani mencoba "7 Tips Belajar di Rumah". Please energize yourself!

Anda Punya Dokumen untuk Diterjemahkan?

Anda dikejar deadline, Anda juga tidak menguasai bahasa Inggris, dan aplikasi penerjemahanan tidak memuaskan anda? Saatnya anda menghubungi kami.

New Normal: Waspada Covid-19

Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjadi perhatian semua orang termasuk memberikan pemahaman kepada peserta didik dan juga warga sekolah lainnya.

Selasa, 24 Oktober 2023

3 STRATEGI MANAJEMEN PENGELOMPOKAN SISWA BERDASARKAN KESIAPAN BELAJAR DI KELAS KURIKULUM MERDEKA

Anda galau dalam mengelompokkan siswa di kelas dan sering bingung karena pemahaman pembelajaran terdiferensiasi masih minim? Lewat tulisan ini kita akan belajar cara mengelompokkan siswa berdasarkan KESIAPAN BELAJAR sesuai tuntutan Kurikulum Merdeka.

Menurut Verina (2019), kesiapan belajar mencakup beberapa indikator yang terdiri atas kondisi fisik, kondisi mental, kondisi emosional, kebutuhan, motif, tujuan, dan pengetahuan.  

Tentu untuk mengetahui kesiapan belajar  siswa, perlu dilakukan asesmen diagnostik kognitif dan non kognitif, boleh dengan menganalisis nilai rapor siswa, menganalisis catatan guru sebelumnya, mengajukan pertanyaan-pertanyaan langsung kepada siswa atau melakukan wawancara khusus, membuat tes prasyarat atau tes awal, dan menggunakan angket agar nanti guru, misalnya, mudah menjembatani antara yang diketahui dan yang tidak diketahui siswa.

Biasanya guru membagi kelas atas:

1. Kelompok besar

2. Kelompok kecil

3. Berpasangan

4. Individu

Nah, ada 3 STRATEGI mengelompokkan siswa berdasarkan kesiapan belajar:

1. KELOMPOK DENGAN TINGKAT KESIAPAN BELAJAR YANG BERVARIASI/ BERBEDA

Misalnya, hasil diagnostik mapel Bahasa Indonesia, ada siswa yg membaca masih terbata-bata ditempatkanlah dalam satu kelompok dengan siswa yang sudah lancar membaca. Dalam mapel Matematika misalnya, siswa yang telah memahami konsep luas permukaan gabungan kubus dan balok dibuat satu kelompok dengan siswa yang sama sekali belum memahami konsep luas permukaan kubus dan balok maupun luas permukaan gabungannya. Tujuannya agar siswa bisa saling belajar dan saling membantu memahami materi yang diajarkan.

2. KELOMPOK DENGAN TINGKAT KESIAPAN BELAJAR YANG SAMA

Misalnya, siswa yg membaca masih dengan terbata-bata ditempatkan dalam satu kelompok, dan siswa yang sudah lancar membaca dibuat dalam kelompok lain. Dalam mapel Matematika misalnya, siswa yang telah memahami konsep luas permukaan gabungan kubus dan balok dibuat satu kelompok, sedangkan siswa yang sama sekali belum memahami konsep luas permukaan kubus dan balok maupun luas permukaan gabungannya ditempatkan pada kelompok berbeda. Kemudian guru memberikan materi sesuai tingkat kemampuan tiap kelompok. Tujuannya agar siswa dapat belajar sesuai tingkat atau level kemampuannya.

3. KELOMPOK FLEKSIBEL

Siswa dikelompokkan secara acak dalam jangka waktu tertentu berdasarkan variabel pilihan guru,  misalnya kedekatan antar siswa, kemampuan bersosialisasi, kebutuhan/kemampuan khusus, minat, atau kemampuan berkolaborasi. Guru dalam membentuk kelompok fleksibel bisa saja seperti membentuk tim impian untuk menyelesaikan projek atau tugas pembelajaran. Bayangkan, dalam satu kelompok projek sains ada sebagai seorang ‘ilmuwan pemula’, ‘pemikir kreatif’, dan ‘pemimpin muda’. Pendekatan ini mendorong kolaborasi yang beragam, siswa dapat menentukan peran masing-masing dalam kelompok, sehingga setiap siswa dapat menunjukkan kemampuan mereka yang unik dan berbeda-beda.

Sahabat PS_Media, saya hadirkan satu STUDI KASUS PEMBELAJARAN TERDIFERENSIASI tentang kesiapan belajar:

Bu Mira mengajar Bahasa indonesia. Bu Mira membagi kelompok dengan tingkat kesiapan belajar yang bervariasi. Beberapa saat setelah membagi kelompok dan menugasi siswa membaca bacaan yang dibagikan, Bu Mira mendapati ada siswa yg sudah selesai membaca, ada yang masih membaca, dan beberapa siswa mulai ribut dan mengganggu teman lainnya. Bu Mira mulai panik dengan kondisi kelompok yang dibentuknya. Menurut sahabat apa yang belum dilakukan Bu Mira dan apa pula yang harus dilakukannya? Mari kita berbagi, silakan bantu Bu Mira di kolom komentar!

Agar pembelajaran dalam kelompok bervariasi berhasil, maka sebaiknya Bu Atik perlu:

a) menurunkan level bacaan siswa sesuai tingkat kesiapan belajar siswa yang paling rendah

b) meminta siswa agar siswa saling membantu (tutor sebaya)

c) tidak menjadikan kecepatan membaca sebagai indikator keberhasilan kelompok

 

Demikian tulisan kali ini membersamai sahabat, semoga bermanfaat. Salam Perubahan!

6 KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

Sahabatku, apakah sahabat masih ingat pada penghujung tahun 2019 lalu beberapa elemen masyarakat termasuk Ikatan Guru Indonesia mengusulkan penghapusan jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah kepada Mendikbud Nadiem Makarim? Hal ini sempat menimbulkan kegaduhan. Yang pro pengawas dievaluasi beralasan bahwa jumlah guru masih kurang, pengawas dikembalikan saja jadi guru. Alasan lainnya adalah peran pengawas yang belum berdampak signifikan memberi kemajuan di sekolah, pengawas bahkan terjebak dalam rutinitas kerja yang bersifat formalitas dan administratif.  

Baru-baru ini seiring bergulirnya Kurikulum Merdeka, Ditjen GTK Kemdikbud membantah penghapusan jabatan pengawas, namun peran pengawas akan semakin dikuatkan. Penguatan peran pengawas ini di antaranya membuka kesempatan jadi pengawas dari unsur Guru Penggerak sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Mari kita bandingkan hasil penelitian yang sudah dilakukan terhadap Pengawas S/M

Pada September 2013 lalu, Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) yang dibentuk Kemdikbud, Kementerian Agama, BAPPENAS, AusAID, Uni Eropa dan Asia Development Bank merilis laporan hasil temuan studi dasar tentang kompetensi pengawas S/M. Dalam laporan hasil tersebut dipaparkan bahwa menurut pengakuan para pengawas sekolah, mereka cukup kompeten dalam kompetensi kepribadian dan sosial. Sebaliknya dimensi kompetensi yang masih kurang dan perlu pembenahan adalah kompetensi penelitian pengembangan dan supervisi akademik. Hal senada juga disampaikan oleh guru bahwa pengawas masih lemah dalam supervisi akademik.

Penelitian berbeda yang dilakukan oleh Aguslani (2019) dalam “Analisis Enam Kompetensi Pengawas Madrasah” mengemukakan bahwa kompetensi Pengawas Madrasah terkategori rendah ada pada kompetensi penelitian pengembangan. 

Benarkah pengawas kurang berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di tingkat sekolah? Apakah pengawas kurang menguasai tupoksi dan lemah dalam beberapa kompetensi? Benarkah pengawas sekolah harus berbenah diri dan apa saja 6 kompetensi yang wajib dimiliki pengawas? 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Pengawas S/M harus memiliki 6 kompetensi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial yang dideskripsikan ke dalam 36 indikator. 

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Inilah paparan 6 DIMENSI KOMPETENSI yang harus dimiliki PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH:

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian Pengawas S/M dapat didefenisikan sebagai konsep dinamis yang menggambarkan motivasi kerja, memiliki pribadi yang mandiri serta kemampuan untuk menjadi teladan dalam melaksanakan tupoksi pengawas.

Indikator:

1. Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.

2. Kreatif  dalam  bekerja  dan  memecahkan masalah  baik  yang  berkaitan  dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.

3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.

4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.


2. Kompetensi Supervisi Manajerial

Kompetensi supervisi manajerial pengawas S/M berkaitan dengan kemampuan melaksanakan supervisi terhadap bagaimana sekolah meningkatkan dan mengoptimalkan perencanaan, pendayagunaan, pengelolaan perubahan, serta pengembangan sumber daya. Dalam supervisi manajerial, pengawas S/M berperan sebagai kolaborator, asesor, evaluator, dan narasumber secara bersamaan atau bergantian.

1. Menguasai  metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi  dalam  rangka meningkatkan  mutu pendidikan  

2. Menyusun  program  kepengawasan berdasarkan  visi-misi- tujuan  dan  program pendidikan

3. Menyusun  metode  kerja  dan  instrumen yang  diperlukan  untuk melaksanakan  tugas pokok  dan  fungsi pengawasan  

4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan  menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan  berikutnya

5. Membina kepala sekolah dalam  pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan  berdasarkan manajemen  peningkatan mutu  pendidikan  

6. Membina kepala sekolah dan guru  dalam melaksanakan bimbingan konseling  

7. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan  hasil-hasil  yang  dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan  dalam  melaksanakan  tugas pokoknya

8. Memantau pelaksanaan standar  nasional pendidikan  dan  memanfaatkan  hasil-hasilnya  untuk  membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi

 

3. Kompetensi Supervisi Akademik

Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan tata kelola mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi sehingga program supervisi akademik dapat meningkatkan kemampuan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.

1. Memahami  konsep,  prinsip,  teori  dasar, karakteristik,  dan  kecenderungan perkembangan  tiap  bidang pengembangan atau mata  pelajaran

2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik,  dan  kecenderungan perkembangan  proses  pembelajaran tiap bidang pengembangan atau mata  pelajaran

3. Membimbing guru dalam menyusun silabus berlandaskan standar  isi,  standar  kompetensi  dan kompetensi  dasar,  dan  prinsip-prinsip pengembangan KTSP/KOSP.

4. Membimbing  guru  dalam  memilih  dan menggunakan  strategi/metode/teknik pembelajaran yang  dapat mengembangkan  berbagai  potensi  siswa

5. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar 

6. Membimbing  guru  dalam  melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan)

7. Membimbing  guru  dalam  mengelola, merawat,  mengembangkan  dan menggunakan  media  pendidikan  dan fasilitas pembelajaran

8. Memotivasi  guru untuk  memanfaatkan teknologi informasi dalam  pembelajaran.


4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

Kompetensi evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai untuk dijadikan dasar atau acuan perbaikan dan peningkatan mutu.

1. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan  pendidikan  dan pembelajaran

2. Membimbing  guru  dalam  menentukan aspek-aspek  yang  penting  dinilai  dalam pembelajaran

3. Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan  tugas pokok  dan  tanggung jawabnya  untuk  meningkatkan  mutu pendidikan  dan  pembelajaran

4. Memantau  pelaksanaan  pembelajaran dan hasil belajar  siswa  serta menganalisisnya  untuk  perbaikan  mutu pembelajaran

5. Membina  guru  dalam  memanfaatkan  hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran

6. Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil penilaian  kinerja  kepala  sekolah,  kinerja guru, dan staf.


5. Kompetensi Penelitian Pengembangan

Kompetensi penelitian pengembangan bermakna kemampuan merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.

2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting  diteliti  baik  untuk  keperluan  tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.

3. Menyusun  proposal  penelitian  pendidikan baik  proposal  penelitian  kualitatif  maupun penelitian kuantitatif.

4. Melaksanakan  penelitian  pendidikan  untuk pemecahan  masalah  pendidikan,  dan perumusan  kebijakan  pendidikan  yang bermanfaat  bagi  tugas  pokok  tanggung jawabnya.

5. Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil penelitian  pendidikan  baik  data  kualitatif maupun data kuantitatif.

6. Menulis  karya  tulis  ilmiah  (KTI)  dalam bidang  pendidikan  dan  atau  bidang kepengawasan  dan  memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan

7. Menyusun   pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas     pengawasan

8. Memberikan bimbingan  kepada  guru tentang  penelitian  tindakan  kelas,  baik perencanaan  maupun  pelaksanaan.

 

6. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berkorelasi dengan kemampuan pengawas S/M dalam meningkatkan kualitas diri dan membina hubungan dengan berbagai kalangan. 

1. Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas S/M

2. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan. 

Sahabatku, enam kompetensi dan 36 indikator kompetensi Pengawas S/M sudah saya paparkan. Pertanyaannya, what is next? Mengutip pepatah Cina kuno, lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan, lebih baik memperbaiki diri daripada menyalahkan orang lain.

Mari terus meningkatkan kompetensi, karena rasanya basi bila nanti harus dicaci karna abai dengan profesi. Tetaplah menjadi pengawas dambaan, membantu kepala sekolah dan guru yang berkinerja buruk menjadi baik dan membantu mereka yang berkinerja baik menjadi lebih baik. SALAM PERUBAHAN! 


Sumber: 

Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

4 KOMPETENSI GURU YANG WAJIB DIMILIKI GURU (PEMULA)

Apakah sahabat calon guru, guru pemula, atau guru yang sudah malang melintang dalam kancah pendidikan di tanah air? Sahabat perlu membaca tulisan ini sampai tuntas biar puas, hehehe … sebagaimana jargon blog ini guru sebagai pembelajar, yang harus terus belajar dan mengembangkan diri.

Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru secara holistik, baik guru PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, maupun SMK yaitu: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, dan 4) kompetensi profesional.

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, pemerintah telah menetapkan 24 kompetensi inti guru. Berikut kami hadirkan khusus untuk sahabat:

I. Kompetensi Pedagodik

(berkaitan erat dengan penguasaan dasar-dasar pendidikan untuk mengelola kegiatan pembelajaran)

1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.

4) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik

5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatanpengembangan yang mendidik.

6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar

9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

II. Kompetensi Kepribadian

(merupakan kemampuan guru dalam berperilaku positif agar menjadi teladan bagi peserta didik)

11) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

12) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

13) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

14) Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

15) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

III. Kompetensi Sosial

(berkorelasi dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan warga sekolah dan di luar sekolah)

16) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

17) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

18) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

19) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

IV. Kompetensi Profesional

(bersinggungan dengan penguasaan keilmuan yang mendalam disertai pengembangan diri secara berkelanjutan)

20) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

21) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

22) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

23) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

24) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Demikianlah paparan empat kompetensi beserta 24 kompetensi inti yang harus dimiliki guru agar mampu mengajar, mendidik, dan melatih siswa. MENGAJAR, dari yang tidak tahu menjadi tahu; MENDIDIK, dari yang tidak beretika menjadi beretika; serta MELATIH, dari yang tidak terampil menjadi terampil. Orang bijak berkata, tugas pendidik modern bukanlah menebangi hutan, tetapi mengairi gurun. SALAM PERUBAHAN! 


Sumber: 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/216104/permendikbud-no-16-tahun-2007

Selasa, 29 Agustus 2023

Pahami 5 Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah, Guru Penggerak Wajib Tahu!

Anda adalah seorang kepala sekolah, berminat jadi kepala sekolah, atau seorang guru penggerak yang diproyeksikan pemerintah sebagai agen perubahan di sekolah? Untuk Andalah tulisan ini dibuat. Di satu sisi, jabatan kepala sekolah atau kepala madrasah menjadi salah satu jabatan yang diidamkan sekaligus “dihindari” banyak orang khususnya guru. Di sisi lain, pemerintah terus mengupayakan peningkatan kompetensi kepala sekolah. Yang terbaru, Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mensyaratkan calon kepala sekolah harus sudah mengantongi Sertifikat Guru Penggerak.

Pada September 2013 lalu, Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) yang dibentuk Kemdikbud, Kementerian Agama, BAPPENAS, AusAID, Uni Eropa dan Asia Development Bank merilis laporan hasil temuan studi dasar tentang kompetensi kepala sekolah . Dalam laporan hasil tersebut dipaparkan bahwa menurut pengakuan para kepala sekolah mereka cukup kompeten dalam kompetensi manajerial, kepribadian, dan sosial sedangkan kompetensi kewirausahaan dan kompetensi supervisi masih perlu pembenahan. Benarkah demikian dan apa saja indikator dari 5 kompetensi kepala sekolah/madrasah? Jangan lewatkan lanjutan video ini agar sahabat semakin paham dan tahu indikator mana yang perlu didongkrak.

Di dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 (10) dinyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah,  kepala sekolah/madrasah harus memiliki 5 kompetensi yang dideskripsikan ke dalam 33 indikator. Lima kompetensi kepala sekolah/madrasah yakni kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Mari kita urai satu persatu berikut ini:

1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian kepala sekolah/madrasah dapat didefenisikan sebagai konsep dinamis yang menggambarkan pertumbuhan dan pengembangan keseluruhan sistem psikologis kepala sekolah serta kemampuan untuk menjadi teladan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Adapun indikator kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
6. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

2. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial kepala sekolah/madrasah berkaitan dengan kemampuan dalam merencanakan, mendayagunakan, mengelola perubahan, serta mengembangkan sumber daya sekolah secara optimal menuju organisasi pembelajaran yang kondusif, efektif, kreatif, dan inovatif. 

Adapun indikator kompetensi manajerial berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  adalah sebagai berikut:
1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10.Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
11.Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12.Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
13.Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di ekolah/madrasah.
14.Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15.Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
16.Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

3. Kompetensi Kewirausahaan

Kompetensi kewirausahaan meliputi perilaku inovatif , kerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah, dan kemampuan mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar peserta didik.

Adapun indikator kompetensi kewirausahaan berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  adalah sebagai berikut:

1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

4. Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi adalah kemampuan tata kelola mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi sehingga program supervisi akademik dapat meningkatkan kemampuan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.

Selain Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang menekankan pentingnya Kepala sekolah memiliki kompetensi Supervisi, Permendikbud No. 15 Tahun 2018 juga mengkonfirmasi beban kerja kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Nah ini dia indikator kompetensi supervisi kepala sekolah/madrasah:

1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

5. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan untuk berkomunikasi, membangun relasi, bekerja sama, menerima perbedaan, memikul tanggung jawab, menghargai hak orang lain, serta kemampuan memberi manfaat bagi orang lain di sekelilingnya.

Indikator kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah dari dimensi kompetensi sosial berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  adalah sebagai berikut:

1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Nah, kita saya sudah paparkan 5 kompetensi dan 33 indikator kompetensi kepala sekolah/madrasah. Pertanyaannya, sejalan dengan temuan ACDP di atas, masihkah sahabat lemah dalam kompetensi supervisi atau kompetensi kewirausahaan? Trus, Diklat atau workshop apa saja yang sahabat ikuti untuk meningkatkan pengembangan kepribadian, kemampuan memimpin, jiwa kewirausahaan, ketajaman supervisi, dan kepekaan sosial? Bila sahabat menerapkan standar ketat kepada guru di sekolah/ madrasah, sahabat juga harus berani memberi standar yang sama kepada diri sendiri termasuk dengan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ini.

Mengutip pepatah Cina kuno, lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan, lebih baik memperbaiki diri daripada menyalahkan orang lain. Tetaplah menjadi pemimpin, membantu mereka yang berkinerja buruk menjadi baik dan membantu mereka yang berkinerja baik menjadi lebih baik. Sahabat adalah pemimpin sehingga sahabat harus terus mengasah kreativitas dan inovasi, karena kreativitas dan inovasilah yang membedakan pemimpin dan pengikut. SALAM PERUBAHAN! 


Sumber:

1. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

2. https://repositori.kemdikbud.go.id/8455/1/ACDP007%20-%20Exec-Summary-Competencies-Baseline-Study-Indonesia.pdf  diakses pada 27 Agustus 2023

Minggu, 19 Februari 2023

Pembelajaran Yang Ideal Menurut Standar Proses yang Harus Diciptakan Guru

Sahabat pembelajar, senang rasanya ketemu lagi dengan sahabat semua. Kali ini kita bincang-bincang ringan seputar kurikulum merdeka dan apa saja yang harus dilakukan untuk memberhasilkan implementasi kurikulum tersebut.

Menurut Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses bahwa pendidik atau guru berperan merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran

Nah, dalam pelaksanakan pembelajaran, guru diharapkan mampu menciptakan suasana yang:

1. interaktif

2. inspiratif

3. menyenangkan

4. menantang

5. memotivasi  

6. menumbuhkan prakarsa, kreativitas, dan kemandirian siswa

1. Pembelajaran yang Interaktif

Bila guru mendominasi pembicaraan di kelas, mendewakan metode ceramah, otoriter dan sering marah-marah, lebih suka didengarkan daripada mendengarkan siswa, tidak mau disela atau diganggu saat menerangkan, maka dapat dipastikan suasana kelas seperti kuburan di malam hari, hihihi … Boro-boro interaktif, guru malah terkesan hiperaktif, hahaha …

Perlu sahabat pahami bila suasana pembelajaran yang interaktif tidak otomatis ada di semua kelas dan tidak pula melekat pada semua guru. Diperlukan upaya kolektif dan berkelanjutan agar siswa memiliki keberanian mengutarakan pendapat, ide, dan gagasan kepada guru maupun sesama siswa. Disinilah peran guru sebagai fasilitator diuji apakah mampu membangun interaksi dialogis antara guru dengan siswa, sesama siswa, dan antara siswa dengan materi/lingkungan belajar. Banyak sih cara meningkatkan pembelajaran yang interaktif, misalnya menciptakan suasana yang nyaman, nada suara yang lembut dan ramah, mengajukan pertanyaan yang menstimuli, pertanyaan yang menantang, atau pertanyaan terbuka sehingga siswa terpancing untuk interaktif. Ketimbang bertanya, “Kamu absen karena malas ya?”, boleh diganti dengan, “Mengapa kamu sering absen, Nak?”

Ingat, interaksi yang terbangun di kelas harusnya dilakukan secara dialogis bukan monologis, produktif bukan destruktif, sistematis bukan apatis, serta terkoneksi langsung dengan materi, sumber, dan lingkungan belajar.

2. Pembelajaran yang Inspiratif

Mungkin sahabat pembelajar pernah membaca tulisan  William Arthur Ward: Guru yang biasa-biasa hanya bisa menceritakan, guru yang baik mampu menjelaskan, guru yang unggul mampu mendemonstrasikan, sementara guru yang hebat bisa menjadi inspirasi. Nah, guru inspiratif pasti mampu melaksanakan pembelajaran yang inspiratif, yaitu pembelajaran yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi siswa. Siswa terdorong membaca karena meniru kebiasaan guru yang gemar membaca, siswa akan termotivasi menghasilkan karya literasi atau karya publikasi apabila gurunya membiasakan diri menulis. Guru yang ramah, disiplin, konsisten, dan kompeten biasanya akan menjadi guru idola di sekolah dan menjadi inspirasi bagi banyak siswa. Namun, maaf seribu kali maaf, bagi guru yang sering absen dan merokok di sembarang tempat, apa mungkin berani menasihati siswa agar tidak absen dan tidak merokok? Hahahaha …

3. Pembelajaran yang Menyenangkan

Pembelajaran yang menyenangkan adalah pembelajaran yang menimbulkan energi positif, rasa nyaman, aman, gembira, menarik, bebas dari bullying, menghargai gender, siswa tidak merasa terintimidasi atau tertekan, dan satu lagi yang penting adalah mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan belajar siswa. Dengan demikian setiap siswa di kelas dianggap penting dan terlayani dengan baik. Mungkin juga guru perlu belajar bahasa gaul dan kekinian, menyisipkan guyonan-guyonan edukatif, atau memperagakan beberapa trik sulap yang membuat suasana rileks di kelas. Jangan lupa, lakukan ice breaking bila konsentrasi mulai terbagi dan rasa bosan siswa mulai muncul. Bila pembelajaran menyenangkan, tujuan pembelajaran pasti tercapai. Pendek kata, jadikanlah sekolah menjadi taman yang menyenangkan bagi semua siswa.

4. Pembelajaran yang Menantang 

Saat siswa terdorong untuk pengen tahu lebih banyak dan bergairah mempelajari hal-hal baru menjadi salah satu indikasi guru telah berhasil menciptakan suasana pembelajaran yang menantang. Untuk menegaskan pembelajaran yang menantang, guru perlu mempersiapkan materi yang variatif, dengan tingkat kesulitan yang beragam, disampaikan dengan metode yang berbeda-beda, serta ditopang media yang sesuai. Sesekali siswa diajak keluar dari ruang kelas yang pengap dan sempit itu dan berselancar ilmu di taman atau perpustakaan sekolah. Menantang bukan hanya pada materi dan penyampaian, namun juga pada penilaian. Misalnya, guru sesekali menguji pemahaman siswa dengan 2 jenis instrumen berbeda: pilihan ganda dan essay sekaligus, maksudnya soal pilihan ganda tadi diubah menjadi essay dan diberikan sekaligus kepada siswa. Nah, guru tinggal menyiapkan lembar observasi seberapa menantangkah teknik penilaian itu bagi siswa atau mungkin mereka bingung. Saat siswa bingung, itu juga menjadi hal yang menantang, hahaha… Bila biasanya tagihan belajar siswa dalam bentuk tes, cobalah dalam bentuk poster, infografis, video, atau demonstrasi. Atau, mulailah menyajikan materi dan membuat soal-soal HOTS. Intinya, guru harus kreatif dan inovatif serta perlu menghindari yang monoton dan berulang.

5. Pembelajaran yang Memotivasi

Setiap orang memerlukan motivasi untuk berhasil, baik motivasi internal maupun eksternal. Saat siswa mendemonstrasikan hasil diskusi kelompok dengan kurang lancar, guru hebat akan memberi penguatan, dorongan, dan kata-kata motivasi agar siswa dapat menyelesaikan presentasinya dengan gemilang. Sebaliknya guru biasa akan membentak dan menyuruh siswa duduk dan mengganti dengan siswa yang dianggap lebih pintar. Konyol kan!

Di samping memotivasi dengan ucapan, guru juga perlu banyak mendengar, memberikan reward atas keberhasilan, membiasakan terjadinya kolaborasi dan kompetisi, dan menghargai setiap siswa sebagai pribadi yang unik sehingga keberhasilan belajar diukur dari keunikan masing-masing individu siswa. Analogi ini menjadi perenungan bagi guru: di kelas dengan pembelajaran yang memotivasi, ikan akan semakin pintar berenang dan burung akan semakin pintar terbang. Bukan sebaliknya, ikan dipaksa untuk terbang, hahaha …

6. Pembelajaran yang Menumbuhkan Prakarsa, Kreativitas, dan Kemandirian 

Dalam Kurikulum merdeka terdapat 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila sebagai kompas bagi pendidik dan pelajar dalam mencapai karakter dan kompetensi yang didasari nilai-nilai luhur Pancasila, di antaranya 1) beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia; 2) mandiri; 3) bergotong-royong; 4) berkebinekaan global; 5) bernalar kritis; dan 6) kreatif. Lagi-lagi kita harus akui peran guru sangat sentral dalam menumbuhkan prakarsa, kreativitas, dan kemandirian siswa. Untuk itulah mereka berguru di sekolah. Tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan kemandirian siswa sangat tegak lurus dengan 5 hal berikut ini: Pertama, apakah sekolah benar-benar melaksanakan projek penguatan profil pelajar pancasila; kedua, kegiatan-kegiatan pembiasaan apa yang dicanangkan di sekolah; ketiga, ekstrakurikuler apa yang ditawarkan kepada siswa untuk mengoptimalkan potensi, bakat, dan minat siswa; keempat, kegiatan lomba atau kompetisi apa saja yang diikuti siswa di dalam dan luar sekolah; serta kelima, metode apa saja yang dikembangkan guru dalam pembelajaran, pernahkah guru menerapkan problem based learning, inquiry, discovery learning, dan atau project based learning, atau bertahan dengan metode ceramah. Hehehe ...

Sahabat pembelajar, sahabat sudah makin paham kan 6 suasana pembelajaran yang harus diciptakan guru di kelas merdeka yaitu suasana yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, dan menumbuhkan prakarsa, kreativitas, dan kemandirian siswa. Sahabat mau mencoba atau hanya mengelus dada!

Sahabat pembelajar, saya kutipkan quotes berikut untuk Anda semua:  

Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan, Anda dapat mengubah dunia (Nelson Mandela)

Hiduplah seolah engkau mati besok. Belajarlah seolah engkau hidup selamanya (Mahatma Gandhi)

Kemarin aku pandai, jadi aku ingin mengubah dunia. Hari ini aku seorang bijak, jadi kuputuskan untuk mengubah diriku sendiri (Maulana Jalaludin Rumi)

Sampai ketemu pada postingan berikutnya. SALAM PERUBAHAN!!!