Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Bagi pendidik dan tenaga pendidikan, tahun ajaran baru yang menjelang akan menjadi momen yang sibuk menyambut peserta didik baru
dan berbagai persiapan menyangkut penyelenggaraan awal semester baru. Kalau dalam situasi normal mungkin tulisan ini tidak perlu dibuat, namun saat ini kita semua diperhadapkan dengan tatanan kehidupan baru yang harus mempertimbangkan kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Pada hari Senin (15/06/2020) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan bersama "PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)".
Baca juga:
Serba Covid: Cegah Covid-19 Sehat Untuk Semua
Adapun poin-poin penting tentang panduan pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
Baca juga:
Serba Covid: Cegah Covid-19 Sehat Untuk Semua
Adapun poin-poin penting tentang panduan pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
- Tahun Pelajaran baru dimulai pada tanggal 13 Juli 2020
- Belajar Tatap Muka (BTM) hanya utk sekolah di daerah zona hijau dg syarat-syarat tertentu, sementara zona kuning, oranye dan merah WAJIB Belajar di Rumah (BDR)
- Data saat ini, hanya 6% (85 kab/kota) yg termasuk zona hijau, sementara 94% (429 kab/kota) masih zona kuning, oranye dan merah (data per tanggal 15 Juni 2020)
- Syarat BTM di zona hijau: (a) izin pemda/kanwil/kemenag; (b) sekolah memenuhi daftar periksa kesiapan belajar tatap muka; dan (c) persetujuan org tua siswa
- Daftar Periksa Kesiapan: (a) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet, wastafel, hand sanitizer, dan disinfectant); (b) mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dll); (c) kesiapan menerapkan area wajib masker; (d) memiliki thermo gun; (e) membuat MoU/nota kesepakatan bersama komite tentang kesiapan pembelajaran tatap muka
- Pelaksanaan BTM: Tahap 1 (SMP dan SMA sederajat); Tahap 2 (SD dan paket (2 bulan setelah tahap 1); Tahap 3 (PAUD, TK dan Non Formal (2 bulan setelah tahap 2)
- Kondisi kelas: (a) jaga jarak meja kursi min. 1,5 m; dan (b) maksimal 18 siswa (50% dari rombel)
- Jadwal pembelajaran: jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran (shift) yg ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
- Perilaku wajib: (a) menggunakan masker; (b) cuci tangan pake handsanitizer/sabun; (c) jaga jarak min 1,5 meter dan tdk melakukan kontak fisik
- Pesantren di zona hijau, masuk asrama setelah 2 bulan masa transisi, atau bersamaan dg dimulainya tahap 2, dg tahapan masuk asrama bagi pesantren dengan jumlah santri di atas 100 santri sebagai berikut: bulan pertama : 25% santri; bulan kedua : 50% santri; bulan ketiga : 75% santri; bulan keempat : 100% santri
- Dana BOS 100% fleksibel sesuai kebutuhan, dan maks 50% utk honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Untuk lebih jelasnya, berikut saya lampirkan "PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)" yang di-release oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri:
Demikianlah ajang berbagi kali ini, semoga bermanfaat menepis rasa ragu yang sempat menggelayuti pikiran dan langkah sahabat. Mari melangkah bersama mencerdaskan generasi emas negeri. Have a wonderful day!







A notably intriguing facet of recent multiline slot machines includes the capability of gamers to guess on more than one line at a time. Consider for example a participant who bets 10 cents on every of nine traces, for a complete wager of ninety cents per spin. When they spin and lose their whole wager, the machine goes into a state of quiet in both the visible and auditory 1xbet domain. Despite reality that|the fact that} the participant truly loses cash on this spin, (e.g., in the example above they lose 50 cents) the machine highlights the “win” with animated symbols and celebratory songs.
BalasHapus