Minggu, 14 Juni 2020

Memaknai Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud No. 13 Tahun 2018 menugasi Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) untuk melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan formal
, di antaranya SD, SD LB, SMP/MTs, SMP LB, SMA/MA, SMA LB, dan SMK baik sekolah/madrasah negeri maupun swasta. 

Sejenak kita lihat dulu apa itu akreditasi. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22). Sedangkan akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. 



Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sejak tahun 2018 sudah mulai merancang PERUBAHAN SISTEM AKREDITASI, mulai dari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, dari PARADIGMA BERBASIS COMPLIANCE (administratif) menjadi PARADIGMA BERBASIS PERFORMANCE (kinerja). Berikut ini beberapa point penting perubahan kebijakan terkait akreditasi: 

A. IASP 2020 

Menyahuti rancangan perubahan sistem akreditasi dari paradigm berbasis compliance ke paradigm berbasis performance, BAN S/M tengah menggodok instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis performance. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020. Instrumen ini akan digunakan pada pilot-implementasi (pilot implementation) pada akhir Tahun 2020. 

Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. : 

1. LANDASAN FILOSOFIS: hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana. Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. 

2. LANDASAN SOSIOLOGIS: bahwa sekolah/madrasah harus dapat mengemban cita-cita, misi, tujuan dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang berakar dan berkembang sebagai nilai-nilai utama dalam masyarakat. Karena itu, sekolah/madrasah yang baik adalah sekolah/madrasah yang mengemban dan mentransformasikan nilai-nilai sosial masyarakat ke dalam visi, misi, tujuan dan strategi sekolah/madrasah. 

3. LANDASAN KEBIJAKAN PUBLIK: didasarkan pada beberapa regulasi yang relevan: (1) UU 20/2003 Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka; (2) PP 19/2005 Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan; dan (3) Permendikbud 13/2018 yakni tugas BAN meliputi: (a) menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional 

Bagaimanakah cara kerja instrumen berbasis COMPLIANCE? Instrumen berbasis compliance akan menempatkan seperti kurikulum, sistem penilaian, sarana-prasarana dan anggaran/pembiayaan menjadi tahap awal pra akreditasi sebagai prasyarat untuk diakreditasi. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sasaran akreditasi, apabila ingin menuju proses diakreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) sebagai berikut: (1) Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik; (2) Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah; (3) Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa; (4) Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional; dan (5) Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas. 

Berbeda dengan instrumen akreditasi sebelumnya, IASP2020 akan fokus menyasar 4 (empat) variabel utama untuk dinilai yaitu: (1) mutu lulusan; (2) proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah; (3) kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran; dan (4) manajemen sekolah/madrasah. 

Baca juga:

Swastanisasi Asesor? 
Apakah anda para stakeholder pendidikan sudah mendengar istilah ini atau anda para asesor sudah legowo atau nrimo dengan kebijakan baru Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M)? Dalam “Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020 (15 Mei 2020)”, salah satu langkah kegiatan akreditasi BAN S/M pada 2021 adalah melakukan rekrutmen asesor baru dengan prinsip pegawai swasta (swastanisasi asesor) yang bekerja full time untuk melakukan akreditasi sekolah/madrasah. Dengan kata lain dibutuhkan asesor dengan kapasitas tinggi yang mampu melaksanakan analytical thinking, professional judgement, rekomendasi yang teknis dan spesific agar dapat meningkatkan proses penjaminan mutu dan kualitas pendidikan secara keseluruhan. 

Dalam pemahaman saya, apabila swastanisasi asesor diberlakukan maka asesor yang selama ini direkrut dari unsur pengawas sekolah, dosen, dan atau praktisi pendidikan akan berakhir masa pengabdiannya dan segera digantikan oleh asesor rekrutan baru yang siap bekerja full time. 

Selengkapnya mengenai Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020 dapat anda telusuri berikut ini: 


 


Demikianlah ulasan singkat tentang Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020. Bagi teman-teman yang selama ini melakoni tugas asesor mengakreditasi S/M agar bisa mengambil sikap, paling tidak bersiap-siap untuk kembali full bertugas di “habitat” aslinya masing-masing dan mulai melupakan “bertugas sambil berpetualang menjelajahi seantero negeri”. Have a wonderful day!

0 komentar:

Posting Komentar